Selasa, 14 Maret 2017

Leasing dan Ijarah Muntahiya Bit-Tamlik (IMBT)

MAKALAH
LEASING DAN IJARAH MUNTAHIYA BIT-TAMLIK (IMBT)
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Fikih Muamalah Kontemporer
Dosen Pengampu :
ARIFAH MILLATI A, MH.I



Disusun Oleh Kelompok 04 :

1.    Nur Fitriyani                             (17401153356)
2.    Miftah Isnarini                          (17401153111)



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH IIIC
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
DESEMBER 2016


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kehadirat Alloh SWT yang telah memberikan kemudahan serta kelancaran dalam penyusunan makalah ini. Sholawat serta salam tidak lupa tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi agung, Muhammad SAW.
Makalah ini merupakan salah satu tugas dari dosen pengampu Arifah Millati A, MH.I dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan jurusan Perbankan Syari’ah. Kami ucapkan terima kasih kepada dosen pengampu Arifah Millati A, MH.I yang telah memberikan tugas makalah ini di bawah bimbingan beliau. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya.
            Makalah ini mungkin mempunyai kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu kami sebagai penyusun mohon kritik dan saran dari pembaca. Akhirnya penyusun mengucapakan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini.

Tulungagung, 14 Desember 2016

Penyusun



DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................... ii
A. latar Belakang........................................................................................... 1
B. Pengertian Leasing dan IMBT.................................................................. 1
C. Rukun dan Syarat Ijarah........................................................................... 9
D. Praktik Pembiayaan IMBT........................................................................ 9
E. Kesimpulan................................................................................................ 12
Daftar Pustaka .......................................................................................................... 13


A.    Latar Belakang
Sampai saat ini mayoritas produk pembiayaan bank syariah masih terfokus pada Produk-produk murabahah (prinsip jual beli). Pembiayaan murabahah sebenarnya memiliki kesamaan dengan pembiayaan ijarah. Keduanya termasuk dalam kategori natural certainty contracts, dan pada dasarnya adalah kontrak jual beli. Yang membedakan keduanya adalah objek traksaksi yang diperjualbelikan tersebut. Dalam pembiyaan murabahah, yang menjadi objek traksaksi adalah barang, misalnya rumah, mobil dan sebagainya. Sedangkan dalam pembiyaan ijarah, objek traksaksinya adalah jasa. Baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja. Dengan pembiyaan murabahah, bank syariah hanya dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang. Sedangkan nasabah yang membutuhkan jasa tidak dapat dilayani. Dengan skim ijarah, bank syariah dapat pula melayani nasabah yang hanya membutuhkan jasa.
Salah satu produk bank syariah yang sangat membedakan dengan bank konvensional adalah pembiayaan kerja sama usaha. Dalam pembiyaan kerja sama usaha, bank syariah tidak membebani nasabah dengan bunga, akan tetapi ikut serta dalam investasi. Hasil investasi akan diterima dalam bentuk bagi hasil atas usaha yang dijalankan oleh nasabah. Dalam pembiayaan kerja sama usaha, dibedakan menjadi dua jenis pembiayaan, yaitu pembiayaan mudharabah dan musyaraka. pembiayaan mudharabah, bank memberikan pembiyaan 100 % dari kebutuhan modal nasabah. Pembiyaan musyarakah bank dan nasabah sama-sama menyerahkan modal untuk menjalankan usaha.
Ada juga produk yang ada pada bank syariah yaitu ijarah muntahiya bit-tamlik yaitu gabungan antara sewa dan jual beli. Untuk penjelasan lebih rinci, mari kita simak uraian dari makalah berikut.

  1. PENGERTIAN LEASING DAN IJARAH MUNTAHIYA BIT-TAMLIK (IMBT)
a.      Pengertian Leasing
[1]Leasing berasal dari bahasa Inggris, yaitu Lease yang dalam pengertian umum mengandung arti menyewakan. Namun, pengertian tersebut sering membawa penafsiran yang kurang tepat dan dapat mengakibatkan kekeliruan dengan istilah lainnya yang mengandung pengertian yang sama, seperti halnya dengan rent/rental. Pada hakikatnya, leasing bukanlah seperti apa yang dimaksud rent/rental walaupun memiliki arti yang sama. Anatara leasing dan sewa – menyewa memiliki konstruksi yang sama. Pihak yang satu, yaitu lessee menggunakan barang kepunyaan lessor yang disertai dengan pembayaran berkala. Akan tetapi, dalam leasing menyangkut subjek dan objek dari perjanjian adalah tertentu, sedangkan dalam perjanjian sewa – menyewa tidak demikian. Subjek dan objeknya tidak ditentukan, subjeknya dapat perorangan atau perusahaan. Subjek dalam perjanjian leasing, syarat – syarat ditentukan dalam suatu peraturan dan mengenai objeknya adalah suatu barang modal bagi perusahaan, seperti mobil, traktor, dan lainnya. Dan perjanjian leasing ada hak opsi yang dapat dipergunakan oleh lessee.
     Kehadiran leasing di Indonesia secara formal diperkenalkan pada tahun 1974, yakni dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor KEP 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/Sk/1974 dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tentang Perizinan - Perizinan Usaha Leasing. Pasal 1 Surat Keputusan Bersama tersebut memberikan pengertian tentang leasing sebagai berikut:
Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.[2]
     Selain itu, definisi leasing sebagaimana diatas, ada pendapat lain seperti dikemukakan oleh Sri Suyatmi dan J. Sadianto, dalam bukunya Problem Leasing di Indonesia. Mereka menyatakan bahwa leasing adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk persediaan barang modal, baik secara finance lease maupun operation lease yang digunakan oleh penyewa guna usaha dengan jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.[3]
     Sementara Notaris Komar Andasasmita mendefinisikan Leasing adalah menyangkut perjanjian-perjanjian yang dalam mengadakan kontrak bertitik pangkal dari hubungan tertentu diantara lainnya suatu kontrak dengan lamanya pemakaian (ekonomis) dari barang yang merupakan objek kontrak dan disepakati bahwa pihak yang satu (lessor) tanpa melepaskan hak miliknya menurut hukum berkewajiban menyerahkan hak nikmat dari barang itu kepada pihak lainnya (lessee), sedangkan lessee berkewajiban membayar ganti rugi yang memadai untuk menimati barang tersebut tanpa bertujuan untuk memilikinya (juridichie eigendom) atas barang itu.[4]
     Sedangkan Equipment Leasing Association, seperti dikutip Komar Andasasmita dalam bukunya Serba-serbi Leasing mendefinisikan bahwa leasing merupakan perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa suatu jenis barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak kepemilikan atas barang modal tersebut adalah lessor, sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang lessee yang telah ditentukan jangka waktunya.[5]
Menyangkut  pengertian perusahaan leasing dapat dikemukakan definisi yang dapat dijadikan sebagai landasan dalam membicarakan leasing dan jenis usaha yang berkaitan dengannya. Leasing adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam bentuk penyewaan barang – barang modal atau alat – alat produksi dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang yang pihak penyewa (lessee) harus membayar sejumlah uang secara berkala yang terdiri dari nilai penyusutan suatu objek lessee ditambah bunga, biaya – biaya lain, serta profit yang diharapkan oleh lessor.
Dari beberapa definisi yang telah dikemukakan diatas dapat dilihat bahwa pengertian atau definisi tentang leasing belum dapat diseragamkan karena mempunyai variasi sesuai dengan masing – masing konsep. Meskipun demikian, jika ditelaah lebih teliti dan seksama ternyata pada prinsipnya pengertian dan definisi yang diungkap diatas hanya merupakan perbedaan bahasa, sedangkan maksud dan tujuannya adalah sama. Artinya, konsep atau definisi tersebut memberikan ciri yang melekat pada leasing.
Leasing sebagai lembaga yang bertujuan untuk menopang kegiatan bisnis menjadi kebutuhan dewasa ini dan terus berkembang, seirama dengan dinamika pembangunan, khususnya berkaitan dengan dunia bisnis. Perkembangan tersebut terlihat dengan beragamnya jenis leasing yang antara lain :
1.    Financial Leasing
[6]Yang dimaksud dengan financial leasing adalah suatu bentuk cara pembiayaan, lessor yang mendapat hak milik atas barang yang di lease-kan menyerahkan kepada lessee untuk dipakai selama jangka waktu yang sama dengan masa kegunaan barang tersebut. Perjanjian kontrak salah satu sifatnya menurut Djoko Prakoso, dalam Soerjono Soekanto adalah noceleble bagi lessee. Perjanjian kontrak tersebut menyatakan bahwa lesse bersedia untuk melakukan serangkaian pembayaran atas penggunaan suatu aset yang menjadi objek lease. Lessee pun berhak untuk memperoleh manfaat ekonomis dengan mempergunakan barang tersebut, sedangkan hak miliknya tetap pada lessor.
Oleh karena itu, dalam hal lease memperoleh barang yang merupakan objek perjanjian berarti telah menanam modal. Selain itu, dia juga mengeluarkan biaya bagi keperluan tersebut. Dalam kontak leasing sering dijanjikan bahwa biaya pemeliharaan dan tanggungan dibebankan kepada pihak lessee. Apabila terjadi lessor-lah yang menanggung beban tersebut. Ia akan mengatakan bahwa apa yang dilakukan itu sebenarnya adalah risiko lessee, lessee-lah yang melakukan pemeliharaan atas barang objek leasing itu. Dalam hal ini, barang itu bagaikan miliknya sendiri. Apabila terjadi kerusakan atau musnah maka uang ganti kerugian dirasakan dan sebagainya jika barang objek lease tidak diperbaiki oleh perusahaan maka lease berhak menuntut lessee atas kerugiannya.
Biaya – biaya yang harus dikeluarkan meliputi biaya – biaya lessor untuk mendapatkan barang tersebut ditambah dengan biaya – biaya lainnya seperti bunga, pajak, asuransi, serta keuntungan bagi lessor-nya. Keistimewaannya lease mempunyai hak opsi untuk mengembalikan barang tersebut, memperpanjang atau membelinya dengan kompensasi harga yang lebih murah. Dalam financial leasing  perjanjiannya tidak diakhiri secara sepihak, kecuali lessee tidak memenuhi prestasi atau melanggar perjanjian. [7]
2.      Operational Leasing
Operational leasing adalah suatu bentuk pemberian jasa yang dilakukan lessor yang berupa barang kepada lessee untuk dipakai selama jangka waktu yang lebih pendek dari masa  kegunaan ekonomis barang tersebut disertai dengan pembayaran secara berkala oleh lessee pada lessor.
Di akhir perjanjian leasing, lessee wajib mengembalikan barang tersebut, pada lessor, kecuali lessee menggunakan hak opsinya untuk membeli barang tersebut dengan harga yang rill, yang biasanya relatif besar jumlahnya. Atau ada perundingan yang dilakukannya untuk kontrak lease yang baru, dengan lessee yang sama atau juga lessor mencari lessee yang baru.
Dari adanya beberapa kontrak leasing itu lessor menghadapkan adanya keuntungan. Disamping hak tersebut, lessee juga mengharap adanya keuntungan dari hasil penjualan barang tersebut setelah masa lease berakhir. Pada operational leasing ini biasanya lessor bertanggung jawab mengenai perawatan barang tersebut.
Barang – barang yang sering digunakan dalam operational leasing terutama barang – barang yang mempunyai nilai tinggi seperti traktor, mesin – mesin, dan lain – lain. Dalam opeartional leasing perjanjian terhadap kontrak dapat diputuskan secara sepihak dengan pemberitahuan lebih dahulu secara tertulis dalam waktu yang layak dengan konsekuensi bagi lessee untuk membayar sewa secara keseluruhan.[8]

b.      Pengertian Ijarah
Ijarah adalah hak untuk memanfaatkan barang/jasa dengan membayar imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Dengan demikian, dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.[9]
Dasar hukum Ijarah:                    
1.    Hadist riwayat Ibnu Majah dari Ibnu ‘Umar.
أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya:
Berilah upah kepada para pekerja sebelum mengering keringatnya.
2.    Qs.Al-Qashash:26
ôMs9$s% $yJßg1y÷nÎ) ÏMt/r'¯»tƒ çnöÉfø«tGó$# ( žcÎ) uŽöyz Ç`tB |Nöyfø«tGó$# Èqs)ø9$# ßûüÏBF{$# ÇËÏÈ  
Artinya:
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".[10]
c.       Pengertian Ijarah Muntahiya Bit – Tamlik (IMBT)
Al-Bai’ wal Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) merupakan rangkaian dua buah akad, yakni akad al-Bai’ dan akad Ijarah Muntahiya Bit-tamlik (IMBT). Al-Bai’ merupakan kombinasi antara sewa - menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa. Dalam Ijarah Muntahiya Bit-tamlik, pemindahan hak milik barang terjadi dengan salah satu dari dua cara berikut ini:
1.    Pihak yang menyewakan berjanji akan menjual barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa.
2.    Pihak yang menyewakan berjanji akan menghibahkan barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa.
Pilihan untuk menjual barang di akhir masa sewa (alternatif 1) biasanya diambil bila kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif kecil. Karena sewa  yang dibayarkan relative kecil, akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir periode sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut dan marjin laba yang ditetapakan oleh bank. Karena itu, untuk menutupi kekurangan tersebut, bila pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, ia harus membeli barang itu diakhir periode.
Pilihan untuk menghibahkan barang di akhir masa sewa (alternatif 2) biasanya diambil bila kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif lebih besar. Karena sewa yang dibayarkan relative besar, akumulasi sewa di akhir periode sewa sudah mencukupi untuk menutup harga beli barang dan marjin laba yang ditetapkan oleh bank. Dengan demikian, bank dapat menghibahkan barang tersebut di akhir masa periode sewa kepada pihak penyewa.
Pada Al-Bai’ wal Ijarah Muntahiya Bit-tamlik (IMBT) dengan sumber pembiayaan dari Unrestricted Investment Account (URIA), pembayaran oleh nasabah dilakukan secara bulanan. Hal ini disebabkan karena pihak bank harus mempunyai cash in setiap bulan untuk memberikan bagi hasil kepada para nasabah yang dilakukan secara bulanan juga. [11]
C.    RUKUN DAN SYARAT IJARAH
Rukun Ijarah:
a.    ‘Aqid yaitu mu’jir (orang yang menyewakan) dan Musta’jir (orang yang menyewa)
b.   Sighat, yaitu ijab dan qabul
c.    Ujrah (uang sewa atau upah)
d.   Manfaat, baik manfaat dari suatu barang yang disewa atau jasa dan tenaga dari orang yang bekerja.
Syarat-syarat Ijarah:
a.    Syarat terjadinya akad (syarat in’iqad)
b.   Syarat nafadz (berlangsungnya akad)
c.    Syarat sahnya akad
d.   Syarat mengikatnya akad (syarat luzum).[12]
D.    PRAKTIK PEMBIAYAAN IJARAH MUNTAHIYA BIT-TAMLIK (IMBT)
            Ijarah Muntahiya Bit-tamlik (IMBT) pada dasarnya merupakan perpaduan antara ijarah dengan jual beli. Semakin jelas dan kuat komitmen untuk membeli barang di awal akad, maka hakikat IMBT pada dasrnya lebih bernuansa jual beli. Namun, apabila komitmen untuk membeli barang di awal akad tidak begitu kuat dan jelas (walaupun opsi membeli tetap terbuka), maka hakikat IMBT akan lebih bernuansa ijarah. Dari sisi ijarah, perbedaan IMBT terletak dari adanya opsi untuk membeli barang dimaksud pada akhir periode. Sedangkan manfaat barang dimaksud terlebih dahulu melalui akad sewa (ijarah), sebelum transaksi jual beli dilakukan. Berdasarkan kompilasi SOP yang disampaikan oleh Bank Syariah, tahapan pelaksanaan IMBT adalah seperti pada Tabel 47.
Tabel 47. Ringkasan Tahapan Akad  IMBT Menurut SOP Bank Syariah.
No.
Tahapan
1.
Adanya permintaan untuk menyewa beli barang tertentu dengan spesifikasi yang jelas, oleh nasabah kepada bank syariah.
2.
Wa’ad antara bank dan nasabah untuk menyewa beli barang dengan harga sewa dan waktu sewa yang disepakati.
3.
Bank Syariah mencari barang yang diinginkan untuk disewa beli oleh nasabah.
4.
Bank Syariah membeli barang tersebut dari pemilik barang.
5.
Bank Syariah membayar tunai barang tersebut.
6.
Barang diserahterimakan dari pemilik barang kepada bank syariah.
7.
Akad antara bank dan nasabah untuk sewa beli.
8.
Nasabah membayar sewa secara angsuran.
9.
Barang diserahterimakan dari bank syariah kepada nasabah.
10.
Pada akhir periode dilakukan jual beli antara bank syariah dan nasabah.
Sumber: Buchori, et.al. (2005)[13]




Contoh :
Bapak Kholid akan membuka usaha dan membutuhkan mobil tapi belum mampu untuk membelinya. Kemudian Bapak Kholid mengajukan pembiayaan ke bank syariah. Dalam kesepakatan Bapak Kholid akan menerima sebuah mobil dengan harga Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta) yang akan dibeli oleh bank kepada diller mobil yang telah menjadi mitra bank syariah. Disepakati Bapak Kholid akan menyewa selama 15 blan, dengan ongkos sewa Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan. Sehingga dalam 15 bulan tersebut, Bapak Kholid akan membayar total sewa sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Konsekuensi akad ijarah muntahiya Bittamlik bagi Bapak Kholid adalah kewajiban membayar hrga barang yang disewa yaitu Rp.150.000.000,- dianagsur selama waktu perjanjian yaitu 15 bulan.[14]













E.     Kesimpulan
      Akad Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik (IMBT) merupakan akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang kepada pihak penyewa yaitu nasabah. Pemindahan kepemilikan bisa dilakukan dengan opsi jual beli atau dengan opsi hibah.
Rukun ijarah ada 4 yaitu: ‘Aqid ( orang yang akad), Shigat akad, Ujrah (upah), Manfaat.
Syarat ijarah terdiri dari empat macam, sebagaimana syarat dalam jual beli , yaitu syarat Al-inqad ( terjadinya akad), syarat an-nafadz ( syarat pelaksanaan akad), syarat sah, dan syarat lazim
Al Ijarah Al Muntahiya bit
-Tamlik (financial leasing with purchase option) atau Akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan. Definisinya : Istilah ini tersusun dari dua kata : At-ta’jiir / al-ijaaroh (sewa), At-tamliik (kepemilikan).















DAFTAR PUSTAKA

1.      Lubis, Suhrawardi K., dan Farid Wjadi. Hukum Ekonomi Isla. Jakarta : Sinar Grafika, 2012.
2.      Karim, Adiwarman A. Bank Islam “analisis fiqih dan keuangan”. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2013.
3.      Dahlan, Ahmad. Bank Syariah “Teoritik, Praktik, Kritik”. Yogyakarta : Teras, 2012.
4.      Muslich, Ahmad wardi. Fiqh Muamalat. Jakarta : Amzah, 2013.
5.      Ascarya. Akad & Produk  Bank Syariah. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008.




[1] Suhrawardi K. Lubis,dan  Farid Wajdi,Hukum Ekonomi Islam, (Jakarta : Sinar Grafika, 2012), hlm : 102
[2] Soerjono Soekanto, 1986 : 15
[3] Sri Suyatmi, J. Djanto, 1993 : 8-9
[4] Komar Andasasmita, 1989 : 52
[5] Ibid, 1989 : 6
[6] Suhrawardi K. Lubis,dan  Farid Wajdi,Hukum Ekonomi Islam, (Jakarta : Sinar Grafika, 2012), hlm : 106
[7] Suhrawardi K. Lubis,dan  Farid Wajdi,Hukum Ekonomi Islam, (Jakarta : Sinar Grafika, 2012), hlm : 107
[8] Ibid, hlm : 111 - 112
[9] Adiwarman. A.Karim,Bank Islam”analisis fiqih dan keuangan”,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2013),hlm.138
[10] Ahmad.Dahlan,BankSyariah“Teoritik,Praktik,Kritik”,(Yogyakarta:Teras,2012),hlm.181
[11] Adiwarman A. Karim, Bank Islam“Analisis Fiqih dan Keuangan”, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2013), hlm : 149
[12] Ahmad.Wardi Muslich,Fiqh Muamalat,(Jakarta:Amzah,2013),hlm.321
[13] Ascarya,Akad&ProdukBankSyariah,(Jakarta:PTRajaGrafindoPersada,2008)hlm.224-225
[14]Ahmad.Dahlan,BankSyariah“Teoritik,Praktik,Kritik”,(Yogyakarta:Teras,2012),hlm.186

Tidak ada komentar:

Posting Komentar